Wakil Ketua DPRD Lamsel Tanggapi Pencemaran Limbah PT IEA Sidomulyo

130

KALIANDA– Persoalan limbah PT Indonesia Evergreen Agriculture (IEA) yang mencemari air sungai di Way Curup Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, kini sudah disoal DPRD Lampung Selatan. Bahkan, saat ini Lembaga Legislatif itu telah berencana untuk turun langsung meninjau langsung lokasi yang menjadi penyebab tercemarnya air sungai di Desa Bandar Dalam tersebut.

Selain akan turun langsung ke lokasi perusahaan, DPRD Lamsel akan secepatnya menggelar Rapat DengarvPendapat (Hearing) dengan pihak perusahaan dan pihak pihak terkait lainnya. “Ini berkaitan dengan dampak yang timbul akibat air tercemar dan perizinan lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut,” jelas Agus Sartono, Wakil Ketua I DPRD Lamsel, ke media ini, Selasa (30/5/2023).

Jika benar, lanjut Agus, tercemarnya air sungai di Desa Bandar Dalam tersebut akibat adanya aliran air limbah perusahaan IEA, maka perusahaan itu akan terkena sangsi tegas, bisa berupa pencabutan izin usahanya. “Apalagi, sudah banyak warga disana yang mengeluhkan keberadaan limbah perusahaan tersebut,” tukas Agus, sambil menyebutkan daerah yang menjadi tempat usaha perusahaan itu masih dalam Daerah Pemilihannya (Dapil)nya.

“Secepatnya kami turun kelokasi, kita akan panggil pihak perusahaan dan DLH agar segera ditindaklanjuti keluhan masyarakat,” tambah Wakil Ketua I DPRD Lamsel ini.

Kesempatan itu, Politis Partai Amanat Nasional ini meminta pihak perusahaan wajib memperhatikan lingkungan sekitar, jangan sampai mereka yang mendapatkan hasil tapi masyarakat yang mendapatkan dampaknya.

“Pihak peruahaan harus tanggap dan jangan mengabaikan keluhaan warga akibat dampak perusahaan,” tegas Agus Sartono, sambil mengatakan pihak DPRD Lamsel akan memberikan rekomendasi ke pihak eksekutif agar ditinjau kemlali perusahaan yang menyebabkan lingkungan tidak baik. “apalagi, berdampak pada kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pencemaran sungai Way Curup akibat adanya aliran dari limbah perusahaan PT. Indonesia Evergreen Agriculture (IEA) di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, mendapatkan sorotan tajam dari praktisi hukum Rusman Efendi, SH, MH. (asof)