Lampung Selatan, newslampung
Kembali,warga Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lampung Selatan,Kamis(16/4)Bersama BPD setempat Datangi Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,guna pertanyakan sejauh mana proses tindak lanjut pihak Inspektorat dalam menangani Laporan mereka yang sudah cukup lama seolah bagai cerita Drama berseri
Seperti di beritakan oleh beberapa media yang ada di Lampung Selatan sebelum nya,bahwa Laporan Dugaan Tipikor dan penyalah gunaan wewenng oleh Kades Setempat yang di laporkan warga dan BPD setempat.Terkait Pembangunan Jalan Rabat Beton tahun 2019 Tahap 2 dan Tahap 3 sepanjang 150 meter X 2 meter X 15 cm.Belum lagi dari sumber yang terpercaya adanya dugaan kasus pengalihan Dana Desa (DD ) ke rekening Pribadi istrinya senilai Rp.200 juta Rupiah
Bahkan Berdasarkan Pelaporan dan Estimasi yang di lakukan Ketua LSM GPAN Edi Saputra Sitorus,ST yang mengusung dari awal Melaporkan dugaan Tipikor dan Pembohongan Publik di temukan dugaan Pelanggan sebesar Kurang Lebih Rp.149.000.000 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Hatami selaku tokoh Pelapor dari masyarakat di temani Ketua BPD Ketapang Didi Haryanto Beserta Edi Junaidi dan Rohim(anggota LSM GML)
Kembali sambangi inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,”Kami tetap akan mengawal kasus ini sampai ada kesimpulan bahkan bila perlu satu Minggu sekali akan kami sambangi terus demi kejelasan dan transparansi sehingga masyarakat tidak menaruh kecurigaan kepada kami”.Tegas Hatami dan di Amini yang lainnya di depan awak media
Di ruang kerjanya, Ir.Suang selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV yang sejak awal menangani Laporan Temuan Dugaan Tipikor dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kades Ketapang Hamsin,yang di laporkan warga Ketapang Mengatakan,Bahwa proses kasus tersebut sudah sampai tahap penyelesaian.
Ketika ditanya berapa nominal Temuan tersebut??ia enggan mengatakannya,”kami tidak bisa Mengatakan nya karna itu sifatnya rahasia,silakan buka Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2017 ayat 3 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”ujarnya
Ia melanjutkan,”Inspektorat cuma sampai Pengembalian,misalkan kita masuk untuk tangani kasus DD,Polres Masuk juga,kita mundur.Tapi, jika polres meminta pihak Inspektorat saja yang masuk tangani namun hasil pemeriksaannya mereka minta kepada kami.Setelah itu hasilnya di kembangkan oleh pihak Polres.Ranah Pidana ada di Polres sedang kan untuk Pengembalian Dana itu ada pada kami Inspektorat”.Jelasnya
Ir.Suang Melanjutkan,”Kalau Kades yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan,selama 60 hari ,maka pihak inspektorat melakukan tiga tahapan
1.Dilakukan Teguran secara tertulis,jika masih membangkang?
2.Dilakukan Pemberhentian sementara jika masih juga?
3.Sampai Pemberhentian secara Permanen, itu kemampuan kami.Semuanya melalui proses dan tahapan”imbuhnya.
Selanjutnya di tempat berbeda(Kantor Desa Ketapang),Hamsin Selaku Kepala Desa ,ketika di mintai tanggapan nya terkait masalah itu?ia mengatakan,”Yang jelas permasalahan di 2019 kegiatan itu sudah saya laksanakan semua,memang ada temuan Masalah selisih harga,bukan dalam arti kata pekerjaan yang tidak di kerjakan sesuai RAB tahun 2019 ,tahap 2 dan Tahap 3 (DD).
Tahap 2 pengerjaan jalan sepanjang 850 meter yg terbagi di beberapa titik.Tahap 3 500 meter termasuk jalan yang 150 meter yang di soal tersebut yang sudah di alihkan kekurangannya itu.Dan Jambanisasi sekitar 313 unit.
Terkait adanya temuan itu,adanya kelebihan harga,bukan pekerjaan tidak di kerjakan.Pemeriksaan sudah selesai,kalau masalah pengembalian,itu ada tindak lanjutnya ,yang sudah saya kembalikan ke rekening Desa ,Sebesar Rp.20 juta Rupiah ,sisanya nanti kita ketemu pak Suang(Inspektorat)karna ada bahasan lain,karna kita juga agak keberatan di temuan itu”pungkasnya.(adi/sof)