Ratusan Warga Desa Merak Belantung Kalianda Demo PT KLTD Tuntut Kejelasan Tanah, Kuasa Hukum Jonizar AR dan Rekan Jamin Persoalan Warga Akan Diselesaikan Dengan Tuntas

791

KALIANDA–Lantaran kesal dengan sikap PT KLTD, yang dinilai warga tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan persoalan warga. Akhirnya, ratusan warga Desa Merak Belantung Kalianda Lamsel menggelar aksi damai disepanjang obyek wisata pantai milik PT KLTD. Yakni, Pantai Bagus, pantai Beach, dan berakhir di pintu masuk obyek wisata pantai Grand Elty Kalianda, pada Selasa (19/12/2023), sejak pagi hingga siang hari.

Meski aksi demo berlangsung cukup panas, namun aksi tetap berjalan kondusif tampa ada kerusakan aset milik PT KLTD maupun mengganggu kenyamanan pengunjung obyek wisata. Ini dikarenakan, kesigapan dari penjagaan yang dilakukan pihak keamanan dari Kepolisian (Polsek dan Polres), TNI-AD, dan TNI-AL, sejak berlangsungnya demo hingga berakhirnya aksi demo.

Dalam aksi itu, ratusan warga Desa Merak Belantung menuntut agar warga desa Merak Belantung , khususnya para nelayan untuk diberikan akses masuk secara gratis menuju pantai untuk melaut mencari nafkah. Tidak seperti yang terjadi selama ini para nelayan dikenakan bea masuk dengan sekali masuk sebesar 10 ribu. Tuntutan lainnya, agar warga Desa Merak Belantung diperbolehkan berdagang untuk mencari nafkah, tidak seperti yang telah terjadi selama ini warga dilarang berdagang di area obyek wisata pantai. Lalu, tuntutan yang ketiga agar pihak PT KLTD menyelesaikan secara tuntas persolan tanah milik 11 warga Desa Merak Belantung yang diklaim menjadi milik PT KLTD, padahal surat kepemilikan tanah warga itu jelas, yakni satu berbentuk sertifikat dan lainnya sporadik tahun ’85.

Selesai menggelar orasi didepan pintu masuk Grand Elty, aksi demo dilanjutkan dengan perundingan antara pihak perwakilan para pendemo dan pihak perwakilan PT KLTD. Diantara perwakilan warga pendemo, Kades Merak Belantung Joni Arizon, dan Kaur Pemerintahan Desa Solahudin. Sedangkan dari pihak PT KLTD diwakilkan oleh kuasa hukumnya Jonizar AR dan Patner. Yakni, Jonizar AR, SH, Amril Nurman, SE SH MH, dan Ali Roni serta Pak Suryo dari Manager Grand Elty.

Meski perundingan tak selesai dengan tuntas, namun perundingan cukup membuat para pendemo senang. Dalam perundingan itu, diputuskan bahwa keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan dimediasi Kapolres Lamsel di Polres Lamsel, paling lambat satu minggu dari hari ini. Disepakati pula bahwa, untuk para nelayan sudah diberikan akses jalan ke pantai untuk mencari nafkah secara gratis, dan untuk para pedagang diberikan izin berdagang di areal obyek wusata. “Sesuai hasil musyawarah, bahwa melalui kuasa hukumnya untuk para nelayan telah diberikan akses jalan ke pantai gratis dan pedagang diperbolehkan berdagang di areal obyek wusata,” sebut Kades Merak Belantung, Joni Arizon, usai pertemuan kedua belah pihak, dengan suara lantang ke para pendemo. Namun, lanjutnya, jika dalam tiga hari ini atau dalam tempo satu minggu ini, kesepakatan ini tidak dituangkan secara tertulis maka kesepakatan ini akan dikembalikan ke warga.

Senentara itu, Kuasa Hukum PT KLTD Jonizar, AR secara tegas menyatakan maaf atas miskomunikasi selama ini. “Sejak saat ini, kami sebagai kuasa hukum PT KLTD menjamin persoalan tanah ini akan dituntaskan tidak akan tertunda dan tertutup lagi,” jelas Jonizar AR.

Sedangkan Amril Nurman, SE SH MH berharap, pada pertemuan lanjutan nanti dengan dimediasi Kapolres, maka untruk objektifnya masing2 pihak unrtuk menyiapkan data yang mendukung kepemilikannya. “Saat ini, yang akan kita lakukan dengan melakukan dan mengumpulkan data ulang antara kedua belah pihak. Jadi, nanti tidak ada lagi data yang tidak lengkap agar keputusan yang akan dibuat nanti lebih objektif,” jelas Amril Nurman, seraya menyebutkan bahwa data yang dimiliki warga, untuk saat ini, ada dua tipe, ada yang sertifikat, dan lainnya sporadik. “Selain itu, kita juga akan hadirkan pihak BPN untuk mengklirkan keabsahan surat surat yang dimiliki oleh kedua belah pihak. Juga, kita akan minta BPN untuk membuka warkah asal usul tanah kedua belah pihak,” jelas Amril Nurman, sambil menyebutkan BPN merupakah pihak yang paling berkompeten untuk menentukan keabsayahan objek tanah yang dipersoalkan itru, khususnya untuk yang bersertifikat. “Dan, perlu diketahui, bahwa kami selama ini sebagai kuasa hukum sudah responsif dan pihak Grand Elty juga sudah membuka diri. (asof).