Penyebrangan Pelabuhan Bakauheni Lebih Tertip, BPTD Diminta Lebih Familier Ke Media.

177

BAKAUHENI- Pelayanan pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, kini berbeda dengan sebelumnya. Saat ini, tak terlihat penumpukan kendaraan yang akan naik kapal. Begitu pula untuk jadwal pembrangkatan kapal lebih terjadwal dan tepat waktu. Keteraturan ini, salah satunya dikarenakan mulai diberlakukannya Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. 406 tahun 2023 yang mengatur pembelian atau pemesanan tiket kapal, wajid dilakukan pada radius 4,2 Km.

Dari 7 dermaga, hanya ada satu dermaga khusus untuk penungpang eksekutif, dan 6 dermaga lainnya untuk melayani jalur reguler. Pantauan media ini, pada Senin (25/12/2023), sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00WIB, disemua dermaga dalam kondisi lengan tak terjadi penumpukkan kendaraan, baik roda dua, empat, maupun kendaraan roda enam.

Joko, penumpang kapal yang mengendarai mobil Pajero warna putih di pelabuhan Bakauheni menceritakan perberlakukan keputusan Diejen Perhubungan itu, sifatnya masih dalam uji coba. “Jika, keputusan itu dapat diterima baik, maka akan diberlakukan untuk selamanya,” jelas Joko diamini Asof seorang wartawan yang sedang bertugas di pelabuhan setempat. Terpisah, Syaifullah M, humas PT ASDP Bakauheni mengatakan untuk terkait pemberitaan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) kelas 2 Lampung di Pelabuhan Bakauheni, utamanya terkait pengendalian dan pengaturan penyebrangan di pelabuhan Bakauheni, sebaiknya dapat langsung dikonfirmasikan ke BPTD. “Dan, saya rasa pihak BPTD dapat lebih familier untuk berikaan penjelasan seluas luasanya,:” harap Syaiful. (asof).