DIDUGA BERHENTIKAN DAN ANGKAT APARATUR DESA TIDAK SESUAI MEKANISME KADES DAN SEKDES BRAJA FAJAR TERTUTUP

412


Newlampung.co., lampung timur Rabu, 22 April 2020
Target menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik atau good government dan clean government sepertinya tidak ada benak Kepala Desa dan Sekretaris Desa Braja Fajar Kecamatan Braja Fajar, pasalnya kedua petinggi desa ini sangat tertutup untuk informasi-informasi pembangunan didesanya. Hal ini dibuktikan oleh wartawan newslampung.com yang berkali-kali ke kantor dan kediaman Kepala Desa Lasimin tapi tidak pernah bertemu serta konfirmasi melalui pesan WA hanya dibaca tapi tidak dibalas, demikian halnya Sekretris Desa Braja Fajar Suparno bahkan pada saat bertemu di Balai Desa ketika Wartawan newslampung.co., bertanya kepada beberapa orang yang hadir disitu dan menanyakan perihal pergantian aparatur desa, salah seorang yang diduga Kepala Dusun menjawab bahwa yang namanya sudah ditulis dikertas putih itu yang diganti tapi oleh Suparno pernyataan itu langsung dipotong dengan mengatakan bahwa yang diganti hanya satu orang saja itupun hanya tukar posisi.
Menurut informasi yang diperoleh newslampung.co., bahwa banyak apartur Desa yang diganti oleh Kepala Desa tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku atau setidak-tidaknya edaran Bupati yang telah memuat dengan singkat dan jelas tentang pengangkatan dan pemberhatian aparatur desa.
Menurut Sopiyan Subing ketua Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (GEMA.P.4) Lampung Timur bahwa pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa harus memperhatikan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Surat Edaran Bupati Nomor : 414.4/537/10-SK/2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa. β€œJika Pengangakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu tidak sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut maka apa yang dilakukan oleh Kepala Desa merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa digugat oleh yang merasa dirugikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan digugat Perdata jika Pemberhentian atau Pengangkatan tersebut merugikan pihak tertentu”.
Sementara itu Camat Way Jepara Supriyono yang dihubungi via WhatsApp (WA) tentang dugaan tersebut menjawab, β€œSedang di pelari, Desa juga susah dihubungi”. Menurut seorang tokoh Desa Braja Fajar yang minta namanya tidak disebutkan buat menjabat kalau tidak mampu untuk menghadapi dan menyikapi masalah karena nanti akibatnya ke pembangunan yang tidak maksimal. (Khoiruddin Yusuf/wan/sof)