Lampung Selatan – Dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran swakelola tahun 2020, milik Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp. 32,9 miliar diduga adanya penggelembungan Anggaran Paket penyedia.
Seperti dikutif melalui Handalnews.id, bahwa dari hasil yang diperoleh tim investigasi media Koran ini Korupsi sepertinya mulai mengarah tepat sasaran kepihak dinas selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan pembangunan.
Untuk realisasi 243 paket kegiatan milik Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi korupsi secara berjamaah di Dinas Perkim, seperti kegiyatan:
- Rehab Taman Anak BATIN Masjid Agung Kalianda Rp 200.000.000
- Rehab Taman Kain Inuh Rp 200.000.000
- Perencanaan Tugu Kelapa Puan, Taman Kain Inuh, Taman Rusun Way Lubuk
Rp 100.000.000 - Perencanaan Rehab Komplek Pemakaman Ratu Menangsih Rp 100.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis Drainase Rp 100.000.000
- Pengawasan Pembangunan dan Rehab Taman Rp 100.000.000.
Bukan anggaran APBD Saja yang diduga dikorupsi, seperti kegiyatan Swakelola Yang bersumber dari DAK Pun jadi lahan korupsi oleh oknum oknum Dinas, seperti kegiyatan: - Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler) Pembanguan IPAL Desa Kalisari Kec. Natar
Rp 600.000.000, - Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler)
- Pembanguan IPAL Desa jati Indah Kec. Tanjung Bintang Rp 600.000.000
- Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler) Pembangunan IPAL Desa Srikaton kec. Tanjung Bintang Rp 600.000.000
- Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler) pembangunan IPAL Desa tanjung gading Kec. Rajabasa Rp 600.000.000
- Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler)
- Pembanguan IPAL Desa Toto Harjo Kec. Bakauheni Rp 600.000.000
Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler) Pembangunan IPAL Desa hatta Kec. Bakauheni Rp 600.000.000 - Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler)
- Pembangunan IPAL Desa Betung Kec.Rajabasa Rp 589.368.250
- Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Pembanguan MCK ++ Pondok Pesantren Sunanul Huda Natar Desa Merak Batin kec. Natar Rp 500.000.000. Diduga kegiyatan tersebut, baik besaran setoran 10 hingga 15 persen hingga dugaan penggelembungan Anggaran dalam Per aitem paket penyedia,
Timbulnya hal itu, Lantaran kurangnya pengawasan di tambah lagi, tahun 2020 kabupaten Lampung selatan yang baru saja Usai melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah disana, peluang itu diduga para Petinggi Dinas menjadikan “cari Kesempatan dalam Kesempitan “guna memperkaya diri mereka.
Hingga berita ini di lansir. Pihak Dinas Perumahan dan Permujiman Kabupaten Lampung Selatan belum dikonfirmasi.
Masyarakat disana menilai. Meski selama ini penegakan hukum terkesan hidup Egan mati tak Mau,. namun Masyarakat disana masih meyakini jika aparat penegak hukum disana masih memiliki hati nurani untuk segera menindak lanjuti dugaan korupsi kolusi dan nepotisme yang terjadi disana. Ucapnya.
Iya menambahkan. “Bagaimana cita-cita untuk memajukan kehidupan bangsa bisa tercapai dengan baik jika masih ada oknum-oknum seperti Kepala Dinas Perkim melakukan Indikasi Korupsi. Tutupnya.
Hal ini akan terus dikupas secara mendalam pada edisi mendatang
Seperti dikutif melalui Handalnews.id, bahwa dari hasil yang diperoleh tim investigasi media Koran ini Korupsi sepertinya mulai mengarah tepat sasaran kepihak dinas selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan pembangunan.
Untuk realisasi 243 paket kegiatan milik Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi korupsi secara berjamaah di Dinas Perkim, seperti kegiyatan:
- Rehab Taman Anak BATIN Masjid Agung Kalianda Rp 200.000.000
- Rehab Taman Kain Inuh Rp 200.000.000
- Perencanaan Tugu Kelapa Puan, Taman Kain Inuh, Taman Rusun Way Lubuk
Rp 100.000.000 - Perencanaan Rehab Komplek Pemakaman Ratu Menangsih Rp 100.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis Drainase Rp 100.000.000
- Pengawasan Pembangunan dan Rehab Taman Rp 100.000.000.
Bukan anggaran APBD Saja yang diduga dikorupsi, seperti kegiyatan Swakelola Yang bersumber dari DAK Pun jadi lahan korupsi oleh oknum oknum Dinas, seperti kegiyatan: - Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler) Pembanguan IPAL Desa Kalisari Kec. Natar
Rp 600.000.000, - Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler)
- Pembanguan IPAL Desa jati Indah Kec. Tanjung Bintang Rp 600.000.000
- Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler) Pembangunan IPAL Desa Srikaton kec. Tanjung Bintang Rp 600.000.000
- Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler) pembangunan IPAL Desa tanjung gading Kec. Rajabasa Rp 600.000.000
- Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler)
- Pembanguan IPAL Desa Toto Harjo Kec. Bakauheni Rp 600.000.000
Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler) Pembangunan IPAL Desa hatta Kec. Bakauheni Rp 600.000.000 - Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Belanja pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman Kombinasi MCK dengan Jumlah Layanan minimal 50 KK (DAK Reguler)
- Pembangunan IPAL Desa Betung Kec.Rajabasa Rp 589.368.250
- Pembangunan Instalasi Air Limbah (DAK)Pembanguan MCK ++ Pondok Pesantren Sunanul Huda Natar Desa Merak Batin kec. Natar Rp 500.000.000. Diduga kegiyatan tersebut, baik besaran setoran 10 hingga 15 persen hingga dugaan penggelembungan Anggaran dalam Per aitem paket penyedia,
Timbulnya hal itu, Lantaran kurangnya pengawasan di tambah lagi, tahun 2020 kabupaten Lampung selatan yang baru saja Usai melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah disana, peluang itu diduga para Petinggi Dinas menjadikan “cari Kesempatan dalam Kesempitan “guna memperkaya diri mereka.
Hingga berita ini di lansir. Pihak Dinas Perumahan dan Permujiman Kabupaten Lampung Selatan belum dikonfirmasi.
Masyarakat disana menilai. Meski selama ini penegakan hukum terkesan hidup Egan mati tak Mau,. namun Masyarakat disana masih meyakini jika aparat penegak hukum disana masih memiliki hati nurani untuk segera menindak lanjuti dugaan korupsi kolusi dan nepotisme yang terjadi disana. Ucapnya.
Iya menambahkan. “Bagaimana cita-cita untuk memajukan kehidupan bangsa bisa tercapai dengan baik jika masih ada oknum-oknum seperti Kepala Dinas Perkim melakukan Indikasi Korupsi. Tutupnya.
Hal ini akan terus dikupas secara mendalam pada edisi mendatang.( */sof)