Disdik Lamsel Keluarkan SE Larangan Pungli Di Sekolah

236

Kalianda– Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait telah berjalannya Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam SE Nomor 421/354.I/IV.02/2021 tertanggal 19 Maret 202, menekankan tentang larangan adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.

Seperti dikutif melalui Lampost.co, bahwa Plt Kepala Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico mengatakan dikeluarkannya SE guna menekan terjadi pungutan liar dalam terkait dana PIP. Menurutnya pihak terkait dapat memfasilitasi peserta didik yang tidak mampu untuk diusulkan dalam KIP/PIP. Lalu, memfasilitasi peserta didik yang menerima ke pihak bank.

“Nah pada poin ketiga, kami tegaskan tidak memungut dan menerima pemberian dari peserta didik/wali/orang murid tanpa alasan apapun,” jelasnya, Rabu, 24 Maret 2021.

Selain itu, kata dia, pihak satuan pendidikan dapat memberikan edukasi tentang pemanfaatan PIP kepada orang tua murid.

“Itulah, SE yang kami buat dan edarkan untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Disisi lain, Thomas pun mengakui, saat ini dana PIP sebagian sudah dapat dinikmati oleh para pelajar. Dimana untuk pelajar tingkat SD kelas 1 dan 6 besaran dana PIP yang diterima Rp225.000. SD kelas 2 sampai 5 sebesar Rp450.000. Sedangkan, untuk SMP kelas IX Rp375.000 dan untuk kelas VII dan VIII sebesar Rp750.000. Belum semua sekolah cair. Ini untuk semua tingkatan,” tambahnya. (*/sof)

Seperti dikutif melalui Lampost.co, bahwa Plt Kepala Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico mengatakan dikeluarkannya SE guna menekan terjadi pungutan liar dalam terkait dana PIP. Menurutnya pihak terkait dapat memfasilitasi peserta didik yang tidak mampu untuk diusulkan dalam KIP/PIP. Lalu, memfasilitasi peserta didik yang menerima ke pihak bank.

“Nah pada poin ketiga, kami tegaskan tidak memungut dan menerima pemberian dari peserta didik/wali/orang murid tanpa alasan apapun,” jelasnya, Rabu, 24 Maret 2021.

Selain itu, kata dia, pihak satuan pendidikan dapat memberikan edukasi tentang pemanfaatan PIP kepada orang tua murid.

“Itulah, SE yang kami buat dan edarkan untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Disisi lain, Thomas pun mengakui, saat ini dana PIP sebagian sudah dapat dinikmati oleh para pelajar. Dimana untuk pelajar tingkat SD kelas 1 dan 6 besaran dana PIP yang diterima Rp225.000. SD kelas 2 sampai 5 sebesar Rp450.000. Sedangkan, untuk SMP kelas IX Rp375.000 dan untuk kelas VII dan VIII sebesar Rp750.000. Belum semua sekolah cair. Ini untuk semua tingkatan,” tambahnya. (*/sof)