KALIANDA– Kepala PKBM Bugenvil AS yang menjadi tersangka dalam kasus pembuatan ijazah milik seroang Anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S, siap menjadi justice colaborator (JC) lantaran merasa ditumbalkan pada kasus tersebut.
LBH Albantani kini mengadvokasi AS dalam kasus tersebut. Dalam konfernsi persnya, LBH Albantani melalui Dr. Januri M. Nasir SH., MH menegaskan pihaknya siap menempuh semua cara agar klien mereka itu bisa mendapatkan keadilan setegak tegaknya.
“ AS siap menjadi JC dalam kasus ini, kami juga akan melaporkan ini ke badan kerhormatan DPRD Lampung Selatan serta Dewan Etik Partai yaitu DPC PDI Perjuangan juga meminta Polda Lampung agar objektif pada kasus yang sedang jadi sorotan publik di Lampung ini,” kata Dr. Januri, Senin (20/1/2025).
Dr. Januri mengatakan saat ini kliennya seolah-olah dijadikan tumbal atas apa yang terjadi. Oleh karenanya AS siap buka-bukaan agar kasus ini menjadi terang benderang dan semua pelaku yang terlibat dapat dijamah oleh hukum.
“Masa tiga orang pelaku, yang dua ditetapkan tersangka dan yang satu (MHV) ongkang-ongkang kaki. Dimana letak keadilannya, kami ini kan hanya menuntuk keadilan dan kebenaran,” ujarnya.
Januri menganalogikan seperti pencurian kendaraan bermotor, yang satu mengawasi kemudian satu lagi eksekutor dan satu lagi yang menjual. Artinya sama-sama melakukan tindak kejahatan.
“ Klien kami sempat bertanya apa tidak bahaya? Terus MHV bilang kalau itu perintah bunda karena tahu yang bersangkutan dekat dengan sosok bunda yang disebut pemberi perintah tadi,” kata Januri.
Hal senada dikatakan Adi Yana Tim dari LBH Albantani, dia bilang bahwa ada indikasi pengaburan fakta dalam kasus ini. Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa ada upaya pengondisian yang dilakukan terhadap klien mereka agar jawaban yang keluar saat pemeriksaan penyidik Polda Lampung sesuai dengan yang sudah disepakati.
“ Klien kami berubah fikiran setelah diperiksa penyidik, karena dalam pemeriksaan itu tim kuasa hukum yang dari BBHR itu hanya diam saja, Cuma duduk, diam dan mendengarkan saudara AS diperiksa. Akhirnya klien kami drop, ternyata MHV tidak ada tindaklanjut pasca pemeriksaan itu,” ucapnya
Hal senada disampaikan Eko Umaidi, menurutnya klien mereka dijadikan tumbal oleh orang-orang yang punya kepentingan. Sebab setelah laporan masuk ke Gakkumdu MHV kerap melakukan pertemuan-pertemuan dengan AS.
“Ada sejumlah pertemuan setelah kasus ini mencuat, di sebuah kafe, di rumah saudara S di Tanjungsari lalu di dinaspendidikan. Di Dinas pendidikan pertemuan berlangsung dari Buka Puasa sampai pukul tengah malam. AS dipengaruhi supaya satu suara, tetapi AS akhirnya sadar dan akan mengungkap kebenaran seterang-terangnya nanti di persidangan. Kami juga meminta KY mengawasi jalannya sidang supaya tidak ada intervensi,” pungkasnya
Diketahui, berdasarkan penetapan tersangka oleh Polda Lampung Nomor : B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang diduga dilakukan oleh saudara S dan AS yang saat ini masih dalam tahap proses Penyidikan oleh penyidik Polda Lampung dan baru-baru ini telah memasuki tahap 1 di Kejati Lampung.
Kuasa Hukum saudara AS dari LBH AL BANTANI yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami ingin menyampaikan duduk perkaranya agar kasusnya menjadi terang benderang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa hukumnya, dan mencegah agar tidak mengaburkan peristiwa sesungguhnya oleh pihak-pihak yang menginginkan kasus ini hanya berhenti terhadap saudara S dan AS sebagai pelakunya.
Bahwa sebagaimana peristiwanya yang berawal dari saudara MHV menghubungi saudara AS (yang saat ini tersangka) untuk diminta membuatkan Ijazah Paket C dalam rangka pencalonan sebagai Anggota Legislatif tahun 2024 atas nama saudari S (yang saat ini tersangka). Setelah itu saudara MHV datang kerumah saudara AS dengan membawa dokumen persyaratan administrasi seperti Foto, KTP, KK, ijazah paket B milik saudari S. Lalu saudara AS diberikan uang oleh saudara MHV sebesar Rp.1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung oleh saudara MHV kepada saudara AS di rumah saudara AS.
Setelah beberapa hari kemudian saudara AS mengerjakan apa yang diminta saudara MHV karena saudara AS sangat mengenal dekat dengan saudara MHV yang merupakan masih satu partai dan merupakan orang kepercayaan / orang dekat Bupati Lampung Selatan. Sehingga saudara AS mengikuti perintah dan kemauan apa yang diinginkan saudara MHV untuk membuat Ijazah Paket C tersebut dan menggunakan data milik orang lain yang juga sebagai siswa yang mendaftar paket di PKBM Bugenvil dan belum pernah digunakan Ijazahnya oleh saudara AS.
Kemudian ditulislah nama yang diminta oleh saudara MHV yakni saudari S (tersangka) yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029. Bahwa saudari S juga tidak terdaftar dalam sistem Database yayasan PKBM Bugenvil karena oleh saudara AS tidak dimasukkan dalam sistem karena Ijazah Paket C yang dipergunakan adalah asli akan tetapi identitas namanya yang diganti oleh saudara AS yang milik orang lain atas nama SUKRIYADI. Setelah Ijazah paket tersebut jadi kemudian MHV menghubungi saudara AS untuk mengantarkan Ijazah paket tersebut ke Kantor BBHAR dan di kantor BBHAR sudah ada saudari S (tersangka) yang sudah menunggunya lalu saudari S melakukan cap 3 jari di Ijazah paket yang saudara AS buat kemudian diserahkan kepada saudara S dan mengambilnya
Bahwa di kantor BBHAR itulah awal pertama kali saudara AS bertemu dengan saudara S sebelumya antara saudari S (tersangka) dan saudara AS (tersangka) tidak saling mengenal, saudara AS mengetahui saudari S dari saudara MHV yang diminta untuk membuatkan Ijazah paketnya saudari S lantaran karena ingin membuat Ijazah paket C sebagai syarat pencalonan anggota legislatif 2024.
Bahwa dari runtutan peristiwa tersebut saudara AS merasa dirinya menuruti perintah saudara MHV karena tidak bisa menolak perintah dari saudara MHV yang diperintah langsung oleh IBU melalui saudara MHV. Kami selaku Tim Kuasa Hukum saudara AS meminta Polda Lampung mengembangkan otak pelaku dari perkara dugaan ijazah palsu ini yang menyeret nama klien kami yaitu saudara AS. Jangan sampai ada intervensi apapun demi tegaknya keadilan hukum di Negeri ini. (*)