PILGUB LAMPUNG DITIADAKAN, NEGARA DIMINTA BAYAR HUTANG KONSTITUSI LAKSANAKAN PUTUSAN MA NO 437/2004 MELANTIK M. ALZIER DIANIS THABRANIE GUBERNUR LAMPUNG

680

LAMPUNG- Hutang negara, berupa hutang konstitusi terhadap tokoh masyarakat Lampung M. Alzier Dianis Thabrani, SE SH, wajib dibayar dan dilaksanakan di Provinsi Lampung. Ini mengigat Alzier secara konstitusi telah dinyatakan terpilih sebagai Gubernur terpilih pada tahun 2003 lalu, namun belum juga dilakukan pelantikan hingga saat ini.

Padahal, secara demokratis dan konstitusi putusan Alzier sebagai Gubernur Lampung terpilih periode tahun 2003- 2008, sudah inkrah di leval Mahkamah Agung. Dan, terhadap putusan itu, Alzier sangat berhak untuk mendapatkan hak haknya tersebut. “Inilah yang menjadi harapan saya, bahwa negara berkewajiban membayar hutang konstitusi itu, agar kedepan tidak ada lagi hak hak warga negara yang dirampas oleh negara. Jadi, negara wajib melaksanakan putusan yang sudah inkrah tersebut,” tandas M. Alzier Dianis Thabranie (ADT), ke media ini melalui sambungan teleponnya, Rabu ,(17-1-2023).

Menurutnya, sangatlah bijak jika negara untuk Pilgub Lampung 2024-2029 ditiadakan saja, dengan langsung melaksanakan keputusan MA untuk melantik M. Alzier Dianis Thabranie (ADT) menjadi Gubernur Lampung, periode 2024-2029.
“Karena, ada Hutang Konstitusi yang harus dibayar negara,” imbuh Alzier.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, saat ini di jaman negara dipimpin jokowi lebih bagus dibandingkan jaman megawati sukarno putri. “Jaman megawati itu jaman amburadul, banyak konstitusi yang dirubah rubah, tidak menghormati hukum dan tidak menghormati konstitusi. Sebagai contoh, saya sebagai Gubernur terpilih tidak dilantik, tapi malah dicari cari kesalahannya. Secara hukum dan konstitusi sesuai putusan MA Nomor 437 tahun 2004, maka putusan itu harus dilaksanakan karena sudah inkrah. “Saya sebagai warga negara, sudah sangat dirugikan karena hak hak saya sudah dirampas, hingga saat ini sebagai gubernur terpilih tidak dilantik. Jadi, saya inginnya, negara melaksanakan putusan MA itu secara demokrasi,” tandas Alzier, seraya menyebutkan negara itu harus konsisten dan komitmen menjalankan hasil demokrasi dan putusan hukum. (asof)