Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg Tanggungjawab Bulog, Dinas Ketahanan Pangan Bertindak Sebagai Pengawas Saja

162

KALIANDA– Bantuan pangan beras 10 kg untuk setiap penerima manfaat di Lampung Selatan merupakan tanggungjawab sepenuhnya pihak Bulog, sedangkan untuk pemerintah daerah hanya bertugas sebagai pengawasnya dan monitoring saja. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Lamsel, Yansen Mulia, saat ditenui media ini di ruang kerjanya Selasa (5/9/2023). Menurut Yansen, dalam program pemerintah ini, selain institusinya, terkait juga dengan Dinas Sosial, dimana dinas sosial yang bertugas melakukan pengawasan untuk layak atau tidaknya masyarakat yang akan menerima manfaat dari program tersebut.

“Pada program bantuan pangan beras ini, pihaknya sudah mengingatkan ke pihak Bulog untuk membuat surat serah terima beras ke pihak desa, bahwasannya beras bantuan yang diserahkan itu dalam kondisi baik. Jangan sampai nanti terjadi, beras bantuan yang sudah sampai ke rumah penerima manfaat, barulah dikomplin warga bahwasannya beras bantuan yang diterima itu dalam kobdisi rusak atau tidak layak,” jelas Yansen.

Dalam kesempatan itu, Yansen Mulia nenjelaskan bahwa dalam program ini yang berhak menjelaskan mekanisme pebdistribusian program pangan beras ini adalah pihak Bulog Lamsel, sedangkan instabsinya hanya sifatnya sebagai pendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Bulog. “Sepengetahuan saya, progran bantuan pangan beras ini sudah berjalan sejak tiga bulan yang lalu dan diperpanjang untuk tiga bulan ke depan,” kata Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Lamsel, Yansen Mulia. (asof)