BANDAR LAMPUNG- Tiga daerah di Provingsi Lampung dinyatakan masih berstatus PPKM level 4. Ketiga daerah itu, Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu. Penetapan tiga daerah berstatus level 4 itu, sesuai dengan
intruksi Gubernur Lampung No 16 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di tiga daerah. Dalam intruksi Gubernur itu, Kepala Daerah di tiga daerah, diintruksikan untuk melanjutkan status PPKM di level 4.
Dilangsir melalui poskota.co.id, bahwa intruksi yang dikeluarkan Gubernur Lampung untuk
status PPKM level 4, dikeluarkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 36 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan No. 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 2 Covid-19 di Lampung.
Sedangkan untuk 12 daerah lainnya di Provingsi Lampung dinyatakan berstatus PPKM level 3. Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Lampung No.17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3. Kedua belas daerah berstatus PPKM level 3 itu, adalah Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan.
Berkaitan dengan intruksi Gubernur Lampung itu, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan intruksi Inmendagri 36 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM covid-19, yang dimulai dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.
Penetapan level wilayah sesuai instruksi Mendagri tersebut, ditetapkan dengan berpedoman pada beberapa indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19, yang ditetapkan berdasar putusan Menteri Kesehatan RI.
Berikutnya, keluarlah Inmendagri No.37 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini, dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Sedangkan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37 juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Berdasar Instruksi Mendagri No.37 tahun 2021, tentang pembatasan jegiatan masyarakat di level 3, level 2 dan level 1, untuk tetap waspada dan berhati hati dengan tetap mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian lenyebaran covid-19. Dan, selanjutnya disebutkan pula kedua instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021. (*/sof).