Kalianda – Lamsel
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus nya dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten Lampung selatan Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kab lamsel melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan Pajak Daerah bagi pelaku pelaku Usaha atau Wajib Pajak (WP) yang ada dilampung selatan khusus nya yang terkait dalam Wajib pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir dan pajak restoran yang dilaksanakan di Aula Negri Baru Resort (NBR) desa Agom kecamatan kalianda lampung selatan pada Rabu 29/11/2023
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh kepala perwakilan BPKP prov lampung Suyarsih fifi Herwati Ak,M.com dan Bentrastiyadi Ak., CA., M.Acc., Phd Auditor ahli madya Perwakilan BPKP Provinsi Lampung selaku narasumber, dihadiri pula oleh pihak inspektorat lamsel, perwakilan camat kalianda Serta para undangan yang merupakan pelaku usaha/ WP dari lima kecamatan yaitu kecamatan kalianda, penengahan Bakau Heni, Ketapang, katibung dan Sidomulyo yang bejumlah kurang lebih 100 peserta.
Acara secara resmi di buka oleh FERI BASTIAN, SE., M.Ling selaku Kepala BPPRD kab. Lampung selatan, yang dalam sambutan nya Feri menyampaikan Terimakasih kepada pelaku usaha khusus nya sektor perhotelan,parkir,hiburan dan restoran yang sudah antusias mengikuti sosialisasi ini, diharapkan kegiatan ini bisa meningkatkan Kinerja bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya dalam pemungutan dan penyetoran pajak, dan dapat memahami betapa pentingnya peranan para pelaku Usaha dalam memberikan Kontribusi pada pemerintah daerah lampung selatan dengan cara melunasi kewajibannya membayar pajak tepat waktu, sehingga diharapkan pendapatan Daerah kita bisa lebih meningkat khusus nya dari sektor pajak, dan untuk memenuhi target itu, Ditahun 2024 BPPRD akan menggunakan Metode yang baru yaitu akan menerbitkan Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Diawal waktu, kita akan cetak di bulan desember ini kemudian di awal tahun yaitu Januari tahun depan sudah kita sampaikan ke Wajib Pajak, yang mana tujuan nya agar lebih memberikan waktu yang lebih panjang bagi WP untuk melunasi kewajibannya dengan harapan tida1k ada lagi atau mengurangi WP untuk menunggak pajak, jelas Feri.
Dalam keterangan nya kepada awak media pria yang biasa berpenampilan plontos ini menegaskan sosialisasi pada hari ini adalah sosialisasi tentang perda yang baru yang mana kita dikesempatan ini kita fokuskan ke WP dari empat sektor yaitu sektor perhotelan,parkir,hiburan dan restoran karena dari keempat objek ini kita melihat adanya prospek yang bisa digali untuk
menambah PAD kabupaten lampung selatan di tahun 2024 tutup Feri(asof)