Tuntaskan Dugaan Korupsi 30 M, Dua Wakil Ketua KONI Lampung

197

LAMPUNG – Kejati Lampung memeriksa Wakil Ketua Umum 1 KONI Provinsi Lampung Hannibal dan Wakil Ketua Umum II Frans Nurseto. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Rp30 miliar APBD TA 2020.

Dikutif melalui Poskota.co.id, bahwa disebutkan oleh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan Hannibal yang juga mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung dimintai penjelasan dalam membantu Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Sulfarano Barusman dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan KONI TA 2020.

Diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbantuan Ketua Umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020,” katanya kepada para awal media di Kejati Lampung, Senin (7/2/2022).

Frans Nurseto diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI, program pemusatan latihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan plahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.

Dijelaskan I Made Agus Putra, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

“Sehingga penggunaan dana hibah KONI Lampung diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya

Kejati Lampung terus memeriksa mereka yang terkait dugaan pembancakan dana hibah Rp30 miliar dari Pemprov Lampung ke KONI Lampung untuk mengikuti PON Papua XX Tahun 2021.

Selasa lalu (25/1/2022), Kejati Lampung meminta keterangan Bendahara KONI Lilyana Ali atau Ali Rumah Makan Kayu serta dua staf KONI Lampung inisial AS dan EG terkait penggunaan hibah TA 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan Lilyana diperiksa terkait pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam kegiatan yang dilakukan oleh KONI TA 2020.

AS dan EG diperiksa sebagai saksi terkait diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan KONI TA 2020, kata. (*/asof)